TUGAS 2 REKAYASA LALU LINTAS
“PENGENALAN PERATURAN PERUNDANGAN BERHUBUNGAN REKAYASA LALU LINTAS”
Di Susun Oleh:
ERLITA (16 630 066)
PROGRAM
STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
PENDAHULUAN
1.1.11. 1 Latar
Belakang
Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan
penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian
baik regional maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap
hari semakin menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan
dengan makin bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah
kendaraan yang ada semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah
di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan sebagai
pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perubahan lingkungan
strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan saat ini,
termasuk akibat diberlakukannya otonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah
dan pusat.
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi
lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar
dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan.
Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam
suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai dinas daerah, dinas
perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam
bidang perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana pada
Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan
mempunyai fungsi yaitu :
a.
Penetapan Lokasi terminal, kecuali
lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kotapropinsi,
pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b.
Penetapan lokasi dan pengelolaan parkir
kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c.
Penetapan lokasi tempat – tempat
penyeberangan orang.
d.
Pengaturan tentang pembatasan menyangkut
orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e. Menunjukkan lokasi, pengelolaan dan
ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran umum di wilayah Kota.
f.
Pemberian izin kendaraan bermotor.
g.
Pemberian izin pendirian bengkel umum
untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h. Pemberian izin operasi angkutan jalan
untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya berada dalam daerah Kota.
i.
Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan
mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan
orang / barang secara tertib dan teratur.
j. Penetapan larangan penggunaan jalan –
jalan tertentu di wilayah Daerah Kota.
k. Pengaturan sirkulasi lalu lintas wilayah
Daerah Kota.
l. Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis
kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam
ibukota.
m. Pengadaan, penetapan, penempatan,
pemasangan dan pemeliharaan rambu –rambu serta tanda jalan di Kota.
n. Penetapan pelabuhan kegiatan – kegiatan
dalam hal rekayasa lalu lintas sertamanajemen lalu lintas pada jalan Kota dan
manajemen angkutan pada Kota.
o. Penetapan larangan penggunaan jalan Kota
bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas
maksimal.
p.
Penetapan muatan sumbu kurang dari yang
ditetapkan untuk jalan wilayah Kota.
q.
Penetapan dan pemberian izin sekolah
mengemudi.
r.
Penetapan larangan menggunakan jalan
sungai atau danau di wilayah Kota.
s.
Perencanaan pembangunan sarana dan
prasarana perhubungan darat.
Dalam melaksanakan berbagai urusan lalu lintas
tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya melaksanakan tugas tersebut
dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara semua instansi, di
antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian
perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh
kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri
oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum,
manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi yang menangani
penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup penting
terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan
pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1) dan (2):
1.
Kendaraan bermotor, kereta gandengan,
dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di rakit di dalam negri yang
akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan
bermotor yang digunakan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga
kondisi teknisnya memenuhi kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran
bermotor yang disebut pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan
memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan
bermotor di jalan. Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin
berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya
keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ±
532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu
lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan
bermotor dengan luas jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan
lalu lintas yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan
kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan
peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui
selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara
lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan untuk
mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran
masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat pengujian kendaraan
bermotor. ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1. 2.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini
adalah
:
a.
Bagaimanakah Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada
Dinas
Perhubungan di Kota Bandar Lampung ?
b.
Apakah Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian
berkala
kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang
lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian berkala kendaraan
bermotor
berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.
1.
3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.
3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan
daripada pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang
dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar
kendaraan bermotor terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan
bahaya bagi keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari
kendaraan tersebut. Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini bertujuan
:
a. Untuk
mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Dinas Perhubungan di
Kota Bandar Lampung
b. Untuk
Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung.
1.
3. 2. Kegunaan Penelitian
a. Secara
Teoritis, yaitu :
1 Diharapkan
dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2 Untuk
dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara
mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b.
Secara Praktis, yaitu :
1 Diharapkan
bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan Pengujian Berkala
Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Bagi
Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar