TUGAS 5 REKAYASA LALU LINTAS
"MENGANALISA KASUS PERMASALAHAN LALU LINTAS"
Di Susun Oleh:
ERLITA (16 630 066)
PROGRAM
STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan mengucap
puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas karunia kasih sayangnya saya
dapat menyelesaikan karya tulis ini. Walaupun belum sempurna. Karena karya
tulis ini saya mengambil judul “Pelanggaran Berlalu Lintas”. Karya Tulis ini
disusun dalam rangka memenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Penyusun
mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Guru Bahasa Indonesia, Bapak
Ardian, S,Pd. Yang telah membimbing sehingga Karya Tulis ini dapat terselesaikan.
Dalam adanya Karya Tulis ini saya berharap tidak hanya teman-teman yang
disiplin akan berlalu lintas, begitu juga dengan masyarakat umum lainnya.
Laporan ini jauh lebih dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna sempurnanya Karya
Tulis ini, semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wa’alaikumsalam
Warahmatullahi wabarakatuh.
Baubau, 21 April 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Masalah
1.3 Rumusan
Masalah
BAB II Pembahasan
1.4 Pengertian
Lalu Lintas
2.1
Pengertian Pelanggaran Lalu lintas
2.2
Bentuk pelanggaran Lalu Lintas
3.1
Dampak Akibat melanggar lalu lintas
3.2
Penyebab pelanggaran lalu lintas
3.3
Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
BAB III PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Permasalahan
yang selalu dihadapi di kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti
dari adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat.
Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.
Perkembangan lalu lintas dapat memberi pengaruh, baik bersifat negative maupun
bersifat positif bagi kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui sejumlah
kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini membawa
pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang serng terjadi, pelanggaran lalu
lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas
disebabkan oleh tidak sekedar pengemudi kendaraan yang buruk pejalan kaki yang
kurang hati-hati, keruksakan kendaraan, rancangan jalan dan kurang mematuhi
rambu lalu lintas” (Suwardjoko : 2005:135) pemakai jalan memiliki peranan yang
sangat penting sehingga penyelenggaraanya dikuasai oleh negara dan dilakukan
oleh pemerintah untuk mewujudkan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan meliputi
aspek, pengaturan, pengendalian dan keselamatan, keamanan, ketertiban,
kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam
rangka pembinaan lalu lintas jalan, diperlukan penetapan suatu aturan umum dan
berlaku secara nasional dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara
internasional.
1.2
Tujuan
Masalah
Tujuan pembahasan
Karya Tulis ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri saat
berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dan
untuk menambah wawasan seputar wawasan pelanggaran lalu lintas yang sering
terjadi sekitar kita. Dan agar orang mengerti dampak dari peralaku berkendara
yang tidak sesuai aturan.
1.3
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Lalu Lintas?
2. Apa
itu pelanggaran lalu lintas?
3. Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
4. Apa
akibat melanggar lalu lintas?
5. Apa
yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
6. Apa
saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
BAB II
Pembahasan
1.4
Pengertian
Lalu Lintas
Lalu lintas
didalam undang-undang
no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan didefinisikan sebagai
gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan. Sedangkan ruang lalu
lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pinah kendaraan,
orang atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
2.1 Pengertian
Pelanggaran Lalu lintas
Pelanggaran lalu
lintas atau sering disebut tilang merupakan kasus hukum pidana yang diatur
dalam UU No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh
UU dan ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya. Tujuan hukum pidana
adalah untuk menakuti-nakuti orang agar tidak baik dan mendidik seseorang yang
pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu
lintas atau tilang yang sering pelanggaran terhadap pasal 54 mengenai SIM dan
STNK serta pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian
pelanggaran pasal 61 memasuki jalur lalu lintas kendaraan. Persidangan kasus
lalu lintas dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu
ruangn. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa untuk membacakan denda.
Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya
suatu putusan.
2.2 Bentuk Pelanggaran
Lalu Lintas
Diantaranya pelanggaran lalu lintas sebagai berikut
:
1. Menggunakan
jalan dengan cara melintangi membahayakan ketertiban keamanan dan menimbulkan
kerusakan jalan.
2. Mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak memperhatikan SIM, STNK dan Surat Tanda Uji
Kendaraan (STNK) yang sah.
3. Membiarkan
kendaraan bermoto dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
5. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomro kendaraan
yang sah.
6. Pelanggaran
terhadap perintah yang diberikan petugas pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu atau tanda permukaan jalan.
7. Pelanggaran
terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaik dan
menurunkan penumpang.
8. Pelanggaran
terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroprasi di jalan
yang ditentukan.
3.1 Dampak
Akibat melanggar lalu lintas
Permasalahan di
Indonesia telah menimbulkan berbagai masyalah menyangkut permasalahan lalu
lintas. Permasalahan tersebut seperti :
1.
Tingginya angka
kecelakaan lalu lintas pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan
raya.
2.
Keselamatan pengendara
dan pejalan kaki menjadi terancam
3.
Kemacetan lalu lintas
akibat dari masyarakat yang enggan berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda
ontel.
4.
Kebiasaan melanggara
peraturan lalu lintas.
3.2 Penyebab
pelanggaran lalu lintas
Hampir hari di
Indonesia terjadi kecelakaan akinat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan
tunggal maupun beruntun. Hal ini terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan
yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. Berikut beberapa hal
penyebab rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas.
1. Minimnya
pengetahuan mengenal, peraturan, marka dan rambu lalu lintas.
2. Dari
kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang
tuanya sendiri.
3. Hanya
patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi.
4. Memutarbalikan
ungkapan sering kita dengar, peraturan dibuat untuk dilanggar, ini sangat
menyesakan.
5. Tidak
memikirkan keselamatan diri atau orang lain.
6. Melanggar
dengan berbagai alasan.
7. Bisa-bisa
“damai” ketika ditilang
3.3 Upaya
pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
Pertama seorang
petugas harus bertanya kepada dirinya sendiri, siapa pelanggaran peraturan lalu
lintas. Hal ini menyangkut apa pekerjaanya, siapa namanya dan seterusnya.
Karena bukan selalu seorang penjahat
tetapi petugas berhadapan dengan penjahat. Yang kedua adalah seorang petugas
atau penegak hukum menyadari bahwa dia diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah. Pakaian seragam maupun maupun kendaraan. Dinasnya merupakan lambang
dari kekuasaan yang bertujuan untuk memelihara kedamaian didalam pergaulan
hidup masyarakat. Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang
disertai pertimbangan akan mencegah terjadinya kecelakaan. Pendidikan bagi
pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu
lintas.
BAB III
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Penegakan
peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada faktor yang kurang
mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian taladan kepatuhan hukum
dari penegak hukum sendiri, sikap yang lugas, penyesuan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya merupakan suatu
hal yang sangat rumit. Pertama penegak hukum harus menjaga kewibawaanya
untuk kepentingan profesinya. Harus mempunyai kepercayaan diri untuk mengambil
keputusan yang bijaksana sehingga menghasilkan keadilan.
4.2
Saran
Para pengguna
jalan harus jalan harus memiliki etika kesopanan dijalan serta harus mematuhi
dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya kekiri jalan terus kekiri
ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah. Kecepatan dalam
mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan jalan. Walaupun itu merupakan
hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan
dijalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Daftar
Pustaka
Wulandari, Syawitri.
http://dadalikapiuhan.blogspot.com/2016/11/makalah-pelanggaran-lalu-lintas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar